Diledek Saat Tagih Utang, Nandray Bunuh Sahabat di Depan Istrinya

Diledek Saat Tagih Utang, Nandray Bunuh Sahabat di Depan Istrinya

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 15:01 WIB
Pelaku pembunuhan di Karawang yang disebabkan oleh utang. (Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - Pembunuhan sadis menggegerkan Dusun Gempoljaya, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Korban, Hari Yusni (36), dibacok di depan istrinya saat ditagih utang oleh Nandray (32).

Hari diketahui kerap meminjam uang kepada Nandray. Namun, lantaran tak kunjung membayar utang, ia dibacok dengan brutal menggunakan sebilah celurit. Hari pun tewas berlumuran darah di pangkuan istrinya.


Saat itu Nandray kesal karena, saat ditagih utang, korban tidak pernah merespons panggilan telepon atau SMS. Nandray pun gelap mata dan mendatangi korban di rumahnya sambil membawa sebilah celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nandray kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan membacok Hari dengan kejam. Tusukan celurit di tubuh Hari menembus bahu, rongga dada kiri, sampai paru-paru.

"Korban yang terluka sempat mencoba mengejar pelaku. Namun korban terjatuh lemas dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam di Mapolres Karawang, Senin (16/9/2019).


Setelah membacok Hari, Nandray kabur diboncengkan Randi ke Jakarta. Namun polisi meringkusnya pada Kamis, 12 September 2019, sekitar pukul 01.10 WIB di Pasar Jembatan 5, Jalan KH Mansyur, Gang Tetet Ruko, Kompleks Dewi, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah Nandray ditangkap, Randi menyerahkan diri kepada polisi didampingi orang tuanya. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menahan Randi.

"Randi ditahan terkait perannya sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan karena memberikan kesempatan dan sarana terhadap tersangka pelaku (Nandray)," katanya.

Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang sebelumnya dibuang di Kampung Malaka 1, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dan satu unit sepeda motor.


Atas perbuatannya, Nandray dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3. Sementara itu, Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Binantoro Kurniawan.

Sementara itu, Nandray mengaku menyesal telah membunuh sahabatnya. Ia mengaku gelap mata lantaran tak ingin kembali pulang dengan tangan hampa saat menagih utang dari Hari. "Karena saya butuh duit untuk menyambung hidup istri dan anak saya," kata Nandray.

DIledek Saat Tagih Utang, Nandray Bunuh Sahabat di Depan IstrinyaFoto: Luthfiana Awaluddin/detikcom
Nandray menuturkan pembunuhan itu terjadi karena Hari kerap berkelit meski berulang kali ditagih utang. Kesabaran Nandray habis saat Hari tak merespons panggilan telepon dan SMS yang ia kirim. Nandray kemudian mendatangi rumah Hari sambil membawa celurit tajam yang mengkilat.

"Saya emosional karena dia malah tertawa, meledek, sambil merokok saat saya menagih utang," kata Nandray.


Sebetulnya, kata Nandray, Hari adalah sahabat karibnya. Namun Hari kerap menjengkelkan. "Dia kerap pinjam uang, tapi sulit bayar," tuturnya.

Adapun total utang Hari, kata Nandray, mencapai Rp 2 juta. "Saya bermaksud menagih Rp 1 juta, setengah dari jumlah utang dia kepada saya," katanya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads