Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menceritakan kronologis sebelum Itoc meninggal dunia di RSHS Bandung. Pada Selasa (10/9/2019) dini hari lalu, Itoc dilarikan ke RS Hermina karena mengeluhkan sesak nafas.
"Itoc Tochija dirujuk emergency menuju RS Hermina Arcamanik dengan keluhan sesak nafas hebat," kata Aris saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan setelah dilakukan observasi, tim medis RS Hermina merujuk Itoc untuk dirawat di RSHS Bandung. Selema empat hari dirawat, tepatnya hari ini pukul 11.30 WIB, Itoc dinyatakan kritis.
"Pukul 12.40 WIB, Itoc dinyatakan meninggal oleh dokter. Dia punya sakit jantung," tutur dia.
Ia mengatakan saat ini jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan. "Jenazah sudah diambil pihak keluarga tadi siang," ujar Aris.
Seperti diketahui, Itoc Tochija saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena perkara suap yang ditangani KPK. Ia divonis tujuh tahun penjara.
Belum usai menjalani pidana penjara, Kejari Cimahi kembali menjerat Itoc dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Cimahi 2006-2007 terkait penyertaan modal. Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. (mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini