Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas D (30) pada Sabtu 7 September lalu.
"D ini sekitar pukul 20.00 WIB ketahuan oleh warga sedang melakukan sesuatu. Saat ditanya katanya sedang mengubur anak kucing," ucap Febry melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang merasa curiga, tak percaya dengan perkataan D. Hingga akhirnya warga meminta kuburan 'kucing' itu dibuka. "Setelah dibuka lagi ternyata bukan anak kucing, melainkan janin bayi yang sudah meninggal dunia. Akhirnya pelaku pun diamankan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, D mengaku melakukan aborsi seorang diri. Ia sengaja memijit perutnya supaya janin yang masih berusia 7 bulan dalam kandungan tersebut keluar.
Febry mengatakan, setelah janin tersebut keluar D lalu memotong sendiri ari-ari dengan silet. Selanjutnya janin dibungkus dalam keadaan telah meninggal dunia.
"Tersangka ini tidak langsung menguburkan, tapi janin didiamkan sekitar 36 jam. Baru setelah itu dikuburkan pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB," katanya.
D, ibu yang tega mengaborsi dan mengubur janin sendiri. (Foto: Dok. Humas Polresta Tasikmalaya) |
Kini, D telah ditahan di Mapolresta Tasikmalaya. Ia dijerat Pasal 77A ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Febry. (tro/tro)












































D, ibu yang tega mengaborsi dan mengubur janin sendiri. (Foto: Dok. Humas Polresta Tasikmalaya)