Kompensasi tersebut diberikan kepada pelanggan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB)
"Hanya di Kota Cimahi dan KBB saja kompensasinya sampai Rp 18 miliar berdasarkan rumus penghitungan terhadap pelanggan yang terdampak. Kalau se-Indonesia Rp 800 miliar," ujar Manajer PLN UP3 Cimahi, Ansats Pram Andreas Simamora, Sabtu (7/9/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin di dalam Permen ESDM tersebut memuat soal lama padam, jumlah kali padam, dan kriteria lainnya sebagai dasar penghitungan besaran kompensasi bagi pelanggan yang terdampak blackout.
"Misalnya lama padam 5 jam, akan mendapat kompensasi kalau pemadamannya 110 persen dari 5 jam, misalnya 5,5 jam. Jadi kalau ada pelanggan yang padam lebih dari 5 jam, akan mendapatkan kompensasi," katanya.
Ia mengatakan, kompensasi bagi pelanggan prayabar bisa berupa token pembayaran. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan tagihan pada September ini.
Saat ini pihaknya sudah melakukan proses penggantian kerugian bagi para pelanggan. Besaran kompensasi bagi pelanggan nonsubsidi sebesar 35 persen sedangkan untuk pelanggan subsidi sekitar 20 persen.
Tonton video Soal Investor Cloud, Menkominfo Harap Ada Perusahaan Listrik Lain:
(mud/mud)