Asal-usul Utang Rp 50 Juta yang Berujung Pemolisian Bupati Bandung Barat

Asal-usul Utang Rp 50 Juta yang Berujung Pemolisian Bupati Bandung Barat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 19:19 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara (Foto: DOK.detikcom)
Bandung - Bupati Bandung Barat Aa Umbara dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong. Aa disebut meninggalkan utang Rp 50 juta kepada rekanan yang meminjamkan uang.

Laporan itu dilakukan oleh rekanan Aa bernama Sriwedari Dharmayanti ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES. Laporannya pada 26 Agustus 2019.

Pengacara korban, Rizki Rizgantara mengatakan, permasalahan itu terjadi pada 2013 atau saat Aa Umbara masih menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, kliennya dan Aa memang merupakan rekanan.

"Awalnya Aa Umbara meminjam uang kepada klien kami Rp 250 juta. Menyampaikan dalam waktu sebulan akan dikembalikan. Peminjaman alasannya untuk keperluan pribadi," ucap Rizki saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Rizki, janji Aa untuk melunasi seluruh utangnya tersebut tak ditepati. Ia menyebutkan bahwa Aa hanya baru membayar Rp 200 juta dari total utang yang dipinjam. Sisanya, sambung Rizki, rencananya dibayar dengan cara mencicil.

"Pembayaran terakhir sisa Rp 50 juta kita dikasih cek sebesar Rp 20 juta, sisanya Rp 30 juta dijanjikan akan dibayar tunai," tutur Rizki.

Namun muncul hal janggal saat kliennya akan mencairkan duit itu ke bank. Pihak bank menolak cek tersebut karena tidak ada saldo.

"Karena saldo tidak cukup, artinya ini kan cek kosong. Ini yang dijadikan dasar pelaporan," kata Rizki.

Kliennya itu sudah sering mendatangi Aa untuk menagih utang termasuk menanyakan perihal cek kosong yang diberikan. Menurut Rizki, Aa selalu menjanjikan akan membayar dan secara tak langsung mengaku adanya pemberian cek kosong.

"Intinya dia mengakui belum membayar dan akan membayar. Setelah kita konfirmasi cek kosong itu, ya jawabannya menurut klien kami, dia akan membereskan. Jadi secara tidak langsung dia mengakui," tutur Rizki.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah menyelidiki.

"Sekarang lagi proses penyelidikan," kata Rifai.

Dikonfirmasi terpisah, Aa Umbara mengaku belum ada pihak manapun yang menghubunginya terkait utang Rp 50 juta tersebut. "Kita tunggu perkembangan, saya masih mikir dulu gitu, itu kejadian katanya 2013. Tunggu perkembangan saja. Tidak ada konfirmasi apa-apa," ujar Aa di kantor Pemkab Bandung Barat, Jumat (6/9/2019).
Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads