Surat itu beredar di sejumlah grup WhatsApp (WAG) komunitas warga dan kalangan wartawan di Kabupaten Bandung Barat. Aa disebut berutang Rp 50 juta.
Pantauan detikcom, surat tersebut tertanggal 26 Agustus 2019. Pelapor atas nama Sriwedari Dharmayanti melalui penasihat hukumnya, Rizki Rizgantara. Dalam laporannya, Sri menyebut Aa meminjam uang Rp 250 juta untuk kepentingan pribadi pada 2013.
Utang itu Aa bayar Rp 200 juta dengan cara ditransfer. Sedangkan sisanya, tertulis dalam surat itu, akan dibayar melalui cek Rp 20 juta dan Rp 30 juta.
Namun cek tersebut tak bisa dicairkan karena saldonya tak mencukupi. Total uang Rp 50 juta milik pelapor belum dibayarkan hingga sekarang.