Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan DS berperan sebagai eksekutor untuk memeras dan mengancam korban. DS memeras korbannya melalui video yang dibuat oleh pelaku berinisial G.
Video tersebut berisi rekaman saat korban masuk ke hotel bersama stafnya. Saat itu korban masih menggunakan seragam PNS. "Pelaku DS ini mendapatkan video dari pelaku lain berinisial G yang menyuruh bernegosiasi dengan korban. Pelaku mengancam akan memviralkan video tersebut," kata Roland di Mapolresta Cirebon, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini rombongan, ada lima orang. Kemungkinan bertambah. Pelaku G statusnya DPO. G inilah yang membuat video itu," kata Roland.
Lebih lanjut Roland mengatakan, selain G, masih ada tiga pelaku lainnya yang jadi buron. Dari hasil pemeriksaan, Roland menyebutkan pelaku mengaku bekerja di kantor media Intensi Publik. Namun polisi tak menemukan kantor media tersebut.
"Kita sudah selidiki, kantor medianya tidak ada. Pelaku ini menggunakan alat, yakni mengaku sebagai wartawan, untuk memeras korbannya," kata Roland.
Roland menambahkan, DS tertangkap tangan memeras Kepala SDN 1 Setupatok bersama rekannya, SS. Namun, dikatakan Roland, SS tak ditetapkan sebagai tersangka. "Satunya lagi hanya saksi, karena hanya ikutan, tidak memiliki peran apa-apa," katanya.
"Saya hanya disuruh, bukan saya yang membuat video," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Mundu Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan menangkap tangan DS dan rekannya saat bertransaksi dengan korbannya di SDN 1 Setupatok. "Kami menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman melalui operasi tangkap tangan (OTT). Inisial SS dan DS," kata Iwan Gunawan.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Setupatok Mashuri, yang menjadi korban pemerasan, mengatakan sehari sebelum penangkapan, pelaku sempat memeras dan mengancamnya. Mashuri mengaku dituduh melakukan tindakan perbuatan tak menyenangkan.
"Awalnya saya menyelesaikan tugas SPJ bersama staf saya. Ketemuan di hotel dengan pihak TU, kemudian saya pulang sore. Rombongan pelaku datang ke rumah," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini