Sebelum menyampaikan aspirasinya, massa melakukan long march dari Monumen Perjuangan menuju gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (4/9/2019). Massa lalu menyampaikan aspirasi.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto dalam orasinya mengatakan penolakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 dilakukan karena merugikan buruh. Mulai waktu kerja yang lebih fleksibel hingga pengurangan pesangon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Permenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan TKA yang diperbolehkan bekerja di Indonesia. Lagi-lagi kebijakan dinilai membebani buruh.
"Sekarang iuran BPJS itu, seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, akan naik 100 persen. Artinya, alasan defisit pengelolaan BPJS dibebankan kepada masyarakat. Kita ketahui bersama pelayanan BPJS belum maksimal, tapi sudah harus dibebankan kepada masyarakat," ucapnya.
![]() |
"Salah satunya, khusus di dunia industri, sangat banyak jabatan yang diperbolehkan (ditempati TKA). Bahkan ahli jahit dan ahli tekstil sudah diperbolehkan. Untuk pendidikan juga, termasuk guru SD dan kepala sekolah diperbolehkan dalam permen tersebut dan hal itu yang kami permasalahkan," ucapnya.
Perwakilan KSPSI Karawang, Ira Laila, ikut menyuarakan penolakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Pihaknya mengaku keberatan kalau nantinya cuti menstruasi akan dihapuskan.
"Cuti menstruasi mau dihapus. Menurut mereka, sakit pada saat menstruasi bisa dihilangkan obat pereda sakit. Sama saja sudah menghilangkan hak-hak pekerja perempuan, kita menolak," kata Ira dalam orasinya.
Di tengah-tengah orasi, perwakilan buruh pun melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jabar untuk meminta dukungan sejumlah tuntutan tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini