Ema mengatakan mengikuti lelang jabatan untuk posisi Sekda tahun lalu. Proses berlangsung hingga dia masuk tiga besar, bersama Benny. Ema kemudian mengikuti proses wawancara dengan Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, dan wakilnya Oded M Danial.
"Saat itu nama Benny yang diusulkan. Pengumuman secara tertulis tidak ada, cuma ikuti di media," kata Ema saat bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny sudah diusulkan, namun tak kunjung dilantik oleh Oded. Hingga akhirnya, saat Oded resmi menjabat Wali Kota Bandung, Ema diminta menjadi Sekda Kota Bandung.
"Ada surat. Saya lihat nama saya tercantum (diusulkan jadi Sekda). Tidak ada wawancara, hanya surat," ucap Ema.
Ema tak mengetahui apa alasan Oded batal memilih Benny dan justru mengusulkan dirinya sebagai Sekda. Terkait adanya penolakan dari lima fraksi di DPRD Kota Bandung, Ema hanya mendengar informasi itu.
"Tidak menyampaikan (alasan) Oded memilih saya. Terkait penolakan dari fraksi, saya hanya mendengar dan ada informasi itu," kata dia.
Sejak dirinya dilantik, ia mengaku tak ada penolakan dari mana pun, termasuk dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung.
"Tidak pernah (ada penolakan). Tadi diundang menghadiri acara groundbreaking di Ahmad Yani. Kalau ada penolakan, tidak mungkin (saya) diundang," tutur Ema. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini