Benny merupakan salah satu kandidat Sekda Kota Bandung yang mengikuti seleksi terbuka pada 2018. Benny saat itu terpilih oleh Ridwan Kamil (saat itu Wali Kota Bandung) dan telah disetujui Kemendagri.
Polemik muncul saat Oded menjabat Wali Kota Bandung menggantikan Ridwan Kamil. Oded mengganti nama Benny dengan Ema Sumarna, yang juga waktu itu masuk tiga besar seleksi Sekda. Benny akhirnya batal menjadi Sekda, sementara Oded justru melantik Ema. Benny pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menegaskan gugatan ini bukan serta merta dirinya ingin dilantik menjadi Sekda Kota Bandung. Lebih dari itu, kata Benny, dia ingin penegakan aturan serta kepastian hukum atas status dirinya.
"Jabatan abaikan, itu masalah kepercayaan. Tapi yang ditegaskan masalah kejelasan status hukum dan penegakan aturan. Kalau nggak digugat, bagaimana ini bisa menjadi negara yang baik. Ini preseden buruk bagi nasional. Jadi siapa pun bisa mengangkat seenaknya. Artinya, ketika tidak cocok, lantik saja yang ini. Ini seperti membangun negara dalam negara," tuturnya.
Benny menyinggung soal peran pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.
"Semangat saya penegakan aturan bahwa setiap daerah harus wajib mengikuti aturan pusat. Daerah hanya sebagian, kewenangan tetap pemerintah pusat. Bagaimanapun, jalannya roda ada di pemerintah pusat melalui aturan perundang-undangan," ucapnya. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini