Gugat Walkot Bandung soal Sekda, Benny: Semangat Penegakan Aturan

Gugat Walkot Bandung soal Sekda, Benny: Semangat Penegakan Aturan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 17:20 WIB
Benny Bachtiar (tengah). (Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Benny menegaskan melayangkan gugatan bukan untuk mengejar jabatan Sekda.

Benny merupakan salah satu kandidat Sekda Kota Bandung yang mengikuti seleksi terbuka pada 2018. Benny saat itu terpilih oleh Ridwan Kamil (saat itu Wali Kota Bandung) dan telah disetujui Kemendagri.


Polemik muncul saat Oded menjabat Wali Kota Bandung menggantikan Ridwan Kamil. Oded mengganti nama Benny dengan Ema Sumarna, yang juga waktu itu masuk tiga besar seleksi Sekda. Benny akhirnya batal menjadi Sekda, sementara Oded justru melantik Ema. Benny pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum kita menggugat. Sudah ditegaskan ada tiga hal yang memang dikuatkan: jabatan, kepastian hukum, dan penegakan aturan," ucap Benny seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Benny menegaskan gugatan ini bukan serta merta dirinya ingin dilantik menjadi Sekda Kota Bandung. Lebih dari itu, kata Benny, dia ingin penegakan aturan serta kepastian hukum atas status dirinya.

"Jabatan abaikan, itu masalah kepercayaan. Tapi yang ditegaskan masalah kejelasan status hukum dan penegakan aturan. Kalau nggak digugat, bagaimana ini bisa menjadi negara yang baik. Ini preseden buruk bagi nasional. Jadi siapa pun bisa mengangkat seenaknya. Artinya, ketika tidak cocok, lantik saja yang ini. Ini seperti membangun negara dalam negara," tuturnya.


Benny menyinggung soal peran pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

"Semangat saya penegakan aturan bahwa setiap daerah harus wajib mengikuti aturan pusat. Daerah hanya sebagian, kewenangan tetap pemerintah pusat. Bagaimanapun, jalannya roda ada di pemerintah pusat melalui aturan perundang-undangan," ucapnya. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads