Peristiwa pembunuhan itu berlangsung di kediaman tersangka FM, Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma menuturkan kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Jadi untuk penanganan kasus 338 atau pembunuhan seorang anak oleh ibunya. Penanganan selanjutnya ditangani oleh unit PPA Polrestabes Bandung," kata Suparma di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai keterangan yang bersangkutan menggunakan pisau dapur dan telah kami sita sebagai barang bukti," ucapnya.
Hanya saja, Suparma belum menjelaskan secara rinci soal kronologi pelaku membunuh bayi itu. Mengenai luka atau penyebab kematian pada korban juga masih menunggu hasil otopsi.
"Proses penyidikan sambil nunggu proses autopsi dari rumah sakit," ujar Suparma.
Simak juga video 'Terapi Seni, Solusi Alternatif bagi Pengidap Gangguan Jiwa':
(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini