Kakek berinisial OH itu kini sudah ditahan polisi. Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan hal tersebut.
"Kami telah mengamankan tersangka dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya," ujar Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tersebut terbongkar dari laporan ibu korban. Sang ibu curiga dengan perilaku korban yang masih berusia 15 tahun tersebut. Korban mengalami perubahan sikap.
"Setelah dites, ternyata positif hamil 5 bulan," ucapnya.
Sang ibu kemudian langsung menginterogasi anaknya. Setelah itu, didapati bahwa pelaku yang menghamili anaknya adalah suaminya sendiri. Hal itu pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pelaku langsung ditangkap.
"Tersangka kami amankan beberapa hari lalu di rumahnya di wilayah Kecamatan Selaawi," kata Maradona.
Dari hasil penyelidikan terungkap jika OH ternyata mencabuli anak tirinya tersebut sejak duduk di bangku kelas 6 SD tepatnya pada tahun 2015.
"Memang sudah lama, aksi tersebut dilakukan tersangka sejak empat tahun lalu," katanya.
OH mengaku tergiur dengan tubuh sang anak yang mulai beranjak remaja. OH melakukan aksinya dengan mengancam korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka ini mengancam korban. Korban tidak berani melapor," ucap Maradona.
OH sudah mengakui perbuatannya. Kini dia ditahan di Mapolres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OH dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini