- Big bos minuman keras (miras) oplosan, Sansudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik, menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat. Sansudin memiliki mobil mewah hingga barang lainnya dari hasil penjualan miras oplosan.
Sansudin membetot perhatian publik pada 2018 silam. Miras racikannya menumbangkan ratusan warga Kabupaten Bandung. Gara-gara menenggak miras tersebut, total korban tewas mencapai 47 orang. Tercatat 37 orang tewas di RSUD Cicalengka, tiga orang di RSUD Majalaya dan tujuh orang di RS AMC Cileunyi. Sang big bos miras tersebut ditangkap dan divonis penjara seumur hidup.
Dalam sidang perdana yang diselenggarakan di ruangan Suryadi, PN Bale Bandung, Rabu (28/8/2019), jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap harta milik Sansudin. Aset yang dimilikinya ini hasil penjualan miras yang berlangsung sejak 2010.
"Atas keuntungan hasil penjualan miras tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Terdakwa juga membelikan aset, berupa aset bergerak dan tidak bergerak," kata JPU.
Harta bergerak berupa kendaraan milik Sansudin ada delapan unit, yang dua di antaranya mobil mewah. Kemudian harta tidak bergerak berupa tanah sebanyak 10 bidang. Berkut datanya:
Benda Bergerak
1. Satu unit Kendaraan Roda Empat Merek Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2017, warna putih metalik dengan No Pol D 1344 VBM, nomor rangka JTNGF3DH0H8011023, nomor mesin 2ARH957556.
2. Satu unit Kendaraan Roda Empat merek Toyota Fortuner 2.5 G MT tahun 2014, warna putih dengan No Pol D 1185 WZ, nomor rangka MHFJR69GXE90938631, nomor mesin 2KDU526561.
3. Satu unit Kendaraan Roda Empat merek Toyota Camry SV 22 tahun 1999, warna hitam dengan No Pol D 1158 VCI, nomor rangka MHF53SK2009000022, nomor mesin 5S4298784.
4. Satu unit Kendaraan Roda Dua Merek Honda Type D1B02N26L2 AT, warna putih tahun 2018, dengan No Pol D 2222 WEH, nomor rangka MH1JFZ217JK255306.
5. Satu unit Kendaraan Roda Dua Merek Kawasaki NINJA RR Type KR150P, warna hijau tahun 2013 dengan No Pol D 3351 VDH, nomor rangka MH4KR150PDKP50232, nomor mesin KR150KEPC1539.
6. Satu unit Kendaraan Roda Dua Type 2SX, warna merah tahun 2015, dengan No Pol D 2480 VDD, nomor rangka MH3SE9010FJ151272, nomor mesin E3R4E0176305.
7. Satu unit Kendaraan Roda Dua Type 54P (Cast Wheel) AT, warna hijau tahun 2012 dengan No Pol D 4263 VAP, nomor rangka MH354P00BCJ378002, nomor mesin 54P378261.
8. Satu unit Kendaraan Roda Dua Kawasaki Ninja RR Type 150P, warna hitam Tahun 2008 dengan No Pol D 2152 VCI, nomor rangka MH4KR150M8P02600, Nomor mesin L 06774921.
Benda Tidak Bergerak
1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Prov. Jawa Barat,
2. Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass Rt. 005 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG.
3. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar Kec. Nagreg Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama SANSUDIN SIMBOLON.
4. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00005,luas 292 M2 surat ukur Nomor 00009/2014 desa ganjar sabar kec.Nagreg Kab Bandung Prov Jabar Atas Nama Sansudin Simbolon
5. Sebidang Tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung) dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN.
6. Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR.
7. Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN.
8. Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang.
9. Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG.
10. Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektar yang terletak di Rt 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, sebelah Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon.
Kasi Pidum Kejaksaan Bale Bandung Hendro Wasisto mengatakan bahwa Sansudin Simbolon dan istrinya Hamciah Manik kembali menjalani sidang karena terjerat perkara TPPU.
"Jadi Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik sedang menghadapi kasus TPPU dari kejahatan yang dulu atas memproduksi dan menjual miras oplosan," kata Hendro di kantor Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Apakah ada aset Sansudin lainnya berkaitan TPPU ini?
"Mengingat hari ini masih agenda pertama pembacaan surat dakwaan, kaitan dengan barang yang disita, baiknya proses perkembangannya di ikut saat persidangan berlangsung," ucapnya.
"Dari penyidikan ada beberpa aset yang disita, masalah ada tidak ada saya tidak bisa komentar, akan diungkap nanti di persidangan. Bukan apa-apa, karena itu masuk dalam materi persidangan," Hendro menambahkan.