"Mengenai kasus yang Cisinga, berkas perkaranya dari penyidik sudah diserahkan ke penuntut umum. Artinya, sudah tahap satu untuk ke pengadilan. Sekarang berkas perkaranya sedang diteliti oleh penuntut umum," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, tiga pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menuturkan proses penelitian berkas oleh JPU sendiri memang membutuhkan waktu 14 hari. Bila berkas dinyatakan sudah lengkap dan sesuai, JPU akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan untuk dilakukan sidang.
"Karena berkas perkara ini terbatas waktunya, hanya 14 hari, kita upayakan secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Abdul.
Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada markup biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan aturan.
Dari proses penyelidikan dan analisis ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nilai nominal anggaran lebih dari Rp 4 miliar. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini.
Tonton video Jokowi soal Korupsi, Menkum: Pencegahan Harus dari Sistem:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini