Jaksa Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Pjs PD Pasar Bandung

Jaksa Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Pjs PD Pasar Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 16:03 WIB
Andri Salman (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Pihak kejaksaan menanggapi adanya gugatan praperadilan yang dilakukan eks pejabat PD Pasar Bermartabat Andri Salman terkait status tersangka. Jaksa menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Terkait adanya gugatan praperadilan, kita siap menghadapi," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).


Abdul menyatakan pihak Kejari Bandung telah sesuai aturan dalam menetapkan Andri sebagai tersangka dugaan korupsi dana deposito PD Pasar. Menurutnya, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tentu dalam menetapkan tersangka, sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Itu intinya," kata Abdul.

Dalam praperadilan, pihaknya siap menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Andri sebagai tersangka.

"Artinya di persidangan apa yang perlu diungkap kita ungkapkan. Intinya itu. Menurut kita sudah memenuhi minimal dua alat bukti makanya ditetapkan tersangka," tutur Abdul.


Sebelumnya, mantan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi aset deposito yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Penetapan Andri sebagai tersangka dinilai ada kejanggalan.

"Pada prinsipnya, kira mengajukan praperadilan ada dasarnya, ada beberapa hal yang memang kita amati dan perhatikan ada sesuatu kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejari Bandung," ucap Heri Gunawan kuasa hukum Andri via sambungan telepon.




Tonton Video Jaksa KPK Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads