"Terkait adanya gugatan praperadilan, kita siap menghadapi," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).
Abdul menyatakan pihak Kejari Bandung telah sesuai aturan dalam menetapkan Andri sebagai tersangka dugaan korupsi dana deposito PD Pasar. Menurutnya, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praperadilan, pihaknya siap menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Andri sebagai tersangka.
"Artinya di persidangan apa yang perlu diungkap kita ungkapkan. Intinya itu. Menurut kita sudah memenuhi minimal dua alat bukti makanya ditetapkan tersangka," tutur Abdul.
Sebelumnya, mantan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi aset deposito yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Penetapan Andri sebagai tersangka dinilai ada kejanggalan.
"Pada prinsipnya, kira mengajukan praperadilan ada dasarnya, ada beberapa hal yang memang kita amati dan perhatikan ada sesuatu kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejari Bandung," ucap Heri Gunawan kuasa hukum Andri via sambungan telepon.
Tonton Video Jaksa KPK Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini