"Kami mengamankan empat orang terkait peredaran dan penyalahgunaan ganja. Keempatnya diamankan seminggu lalu," ujar Kasatnarkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan kepada wartawan di kantornya, Senin (19/8/2019).
Keempat orang yang ditangkap yaitu RR (30), RM (25), AK (34) dan RJ (37). Mereka diciduk dalam waktu bersamaan. RM terlebih dahulu ditangkap di kawasan Bayongbong, Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Setelah kami selidiki, alasannya karena faktor ekonomi. Penghasilan jual bubur pas-pasan akhirnya nyambi dagang ganja" katanya.
Setelah menangkap RJ, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, tiga tersangka lain diringkus tanpa perlawanan.
Empat orang itu berbeda peran dalam kasus bisnis narkoba ini. "Ada yang sebagai pengedar, pembeli dan yang punya barang," ucap Cepi.
Mereka dijerat Undang-undang Narkoba. Ancaman penjaranya seumur hidup.
"Kita juga amankan 10 paket ganja siap jual dari tangan tersangka," tutur Cepi.
Tonton video BNN Kembali Sita 500 Kg Ganja di Tj Priok:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini