Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan selama ini pajak restoran dari nasi padang belum tertagih. Sebab pengusaha tidak mengambil pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen.
"Bila omzet sudah lebih dari Rp 10 juta dikenakan wajib pajak. Tapi sejauh ini pengusaha masih enggan menambah 10 persen dari harga yang dibayar. Alasannya takut konsumen beralih," ujar Dadan di Pemkot Cimahi, Kamis (15/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan menyampaikan sosialisasi terhadap pemilik rumah makan padang lewat paguyuban orang Padang yang ada di Kota Cimahi.
"Kalau targetnya insyaallah, dengan sisa waktu 5 bulan lagi bisa langsung aksi menerapkan pajak ke rumah makan padang itu," kata Dadan.
Ia berharap hal ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Sejauh ini, Bappeda mencatat realisasi penerimaan pajak restoran hingga Triwulan I mencapai Rp 3.536.608.388 yang berasal dari 116 Wajib Pajak.
Sementara target tahun ini mencapai Rp12.039.435.800. "Untuk penambahan PAD, potensinya masih belum bisa dipastikan berapa," ucapnya.
Selain rumah makan padang, kata Dadan, ada sejumlah warung Tegal (warteg) yang menurutnya layak untuk dipungut pajaknya. Sebab sudah berpenghasilan lebih dari Rp 10 juta. (tro/tro)