"Jadi lebih baik dia melamar lagi pada seleksi CPNS tahun depan karena masih banyak kesempatan, tapi harus melamar sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan," kata Hengky kepada detikcom via telepon, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, kelulusan Arsal dan Pratiwi dianulir oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Meski keduanya dinyatakan lolos, jenjang ijazah S1 keduanya tak memenuhi syarat (TMS) formasi Paramedik Veteriner Terampil pada Dinas Peternakan, yang memerlukan ijazah D3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky mengatakan Arsal bersama istrinya sempat melakukan audiensi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. "Saya mengatakan agar Arsal tak berputus asa. Silakan mengikuti lagi ujian tahun depan, dengan kualifikasi yang sesuai," katanya.
Dari pengamatannya, faktor human error dalam proses seleksi bisa saja dari ketiga pihak, baik dari BKPSDM selaku fasilitator, BKN sebagai penyeleksi awal, maupun dari pelamar yang mendaftar meski di luar kualifikasi.
"Jadi dalam hal ini human error-nya bisa dari ketiganya itu. Sebetulnya dari Pansel, termasuk dari Pemkab, kurang teliti dan dari pelamar tidak mengikuti ketentuan yang harus menggunakan ijazah D3, bukan ijazah S1," ujar Hengky.
Dari informasi yang ia terima dari BKPSDM, pemeriksaan berkas administrasi sebetulnya bukan kewenangan pihak Pemkab Bandung Barat, tetapi hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat karena pemkab hanya memfasilitasi dalam seleksi tersebut.
"Termasuk pengecekan juga dilakukan Pansel pusat, tapi ini tetap sebenarnya ada human error dari ketiga belah pihak. Tapi hal ini akan menjadi pembelajaran bagi kami agar kejadian ini tidak terulang lagi," katanya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini