Mulai Tahun Ini Pegawai Non-PNS Pemkab Sukabumi Dapat BPJS TK

Mulai Tahun Ini Pegawai Non-PNS Pemkab Sukabumi Dapat BPJS TK

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 15:12 WIB
Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Perbup ini tidak hanya mengikat perusahaan yang menjalankan aktivitas di Kabupaten Sukabumi, tapi juga berlaku untuk seluruh pegawai non-ASN atau PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Sukabumi, termasuk aparatur dan pegawai desa.

"Hingga saat ini tercatat sebanyak 346 desa yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan (TK). Kalau berdasarkan catatan, yang sudah terdaftar 1.710 non-ASN dari 12.700 non-ASN yang ada di Kabupaten Sukabumi," kata Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono di Gedung Negara Pendopo, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Beragam fasilitas akan didapatkan pegawai non-ASN, termasuk jaminan pensiun. "Nanti (jumlah) peserta non-ASN ini akan bertahap. Keuntungannya nanti, pegawai non-ASN ini akan mendapat jaminan pensiun," ucap Adjo.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emir Syarif Ismel mengatakan keluarnya Perbup tersebut merupakan bentuk semangat perlindungan kepada seluruh pihak yang ikut dalam kepesertaan.

"Ini kan bentuk dukungan dari Pemkab Sukabumi bagaimana seluruh pelaku usaha berikut jajaran Pemkab sendiri memiliki semangat yang sama, yaitu perlindungan dan jaminan sosial terhadap para pekerja, mulai berangkat kerja sampai perjalanan kembali ke rumah," kata Emir.


Perbup yang keluar pada Februari 2019 ini diklaim telah berhasil meningkatkan kepesertaan BPJS TK di Kabupaten Sukabumi.

"Alhamdulillah terutama di jajaran Pemkab Sukabumi sendiri, contohnya perangkat desa yang tadinya hanya ikut tiga program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, bertambah lagi jadi jaminan pensiun jadi ketika mereka berhenti bekerja akan mendapat pensiun," ucapnya.

Untuk jaminan pensiun memiliki besaran 3 persen dari upah berdasarkan pada upah minimum kota (UMK) dengan akumulasi 2 persen dari pemberi kerja, 1 persen dari tenaga kerja dengan besaran Rp 83.730.

Tenaga kerja yang ikut Jaminan Pensiun Meninggal minimal masa iuran 1 tahun dan atau density rate lebih dari 80 persen bisa mendapatkan Jaminan Pensiun per bulan Rp 341.000 untuk keluarganya. (sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads