"Terkait dugaan TPPU-nya, kita sedang melakukan penyelidikan," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Hari mengatakan penyelidikan terkait TPPU ini untuk mencari ada-tidaknya aliran dana ke sejumlah orang dari hasil curang yang dilakukan dua tersangka OH dan MS. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka OH, yang merupakan mantan kepala UPT RSUD Lembang, dan MS, bendahara, sudah diserahkan penyidik ke Kejati Jabar. Penanganan kasus itu pun akan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Jabar.
"Penyidikan tipikor perkara BPJS dilanjutkan untuk penuntut atau jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penyelidikan TPPU-nya," kata Hari.
Polisi membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Duit hasil korupsi itu digunakan kedua tersangka berinisial OH dan MS untuk membeli rumah, tanah, hingga tas-tas mewah.
Praktik korupsi itu dilakukan OH dan MS RSUD Lembang. Korupsi berlangsung sejak 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS, yang seharusnya dilaporkan Rp 11 miliar, hanya disetorkan Rp 3 miliar. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini