"Kami sudah disurati, dinyatakan proses ini dibatalkan dengan status calon ini juga dibatalkan melalui surat dari MWA. Kami akan tetap menempuh upaya hukum terkait surat-surat itu," ucap Richi Aprian, salah satu kuasa hukum Atip, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/8/2019).
Ia menjelaskan surat tersebut diterima pihak Atip pada 5 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Atip dinyatakan batal sebagai calon rektor dalam proses pemilihan rektor sebelumnya yang dihentikan pihak MWA. Berdasarkan surat itu, pembatalan dilakukan seusai sidang MWA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan seperti itu (digugat ke PTUN), nanti kami akan lihat dan pelajari karena surat ini baru kami terima kemarin. Akan kami pelajari dan akan ditempuh upaya hukum," kata Richi menambahkan.
MWA menjadwalkan pemilihan ulang rektor. Dengan dibatalkannya status calon rektor ini, Atip akan ikut pemilihan ulang?
"Itu hak Pak Atip ikut atau tidak, nanti akan dibicarakan dengan beliau. Karena ini bukan masalah perebutan kekuasaan, tapi ada proses yang menurut kami tidak pas. Hal itu dilegitimasi dengan keluarnya surat tanggal 5 Agustus ini yang menyatakan Prof Atip dibatalkan berdasarkan aturan baru," tutur Richi.
Tonton video Dari Bandung, Mahasiswa Unpad Demo di Gedung Kominfo:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini