"Ke (Lapas) Pondok Rajeg," ucap Azis Anwar, pengacara Bahar, saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/8/2019).
Eksekusi Bahar ke Pondok Rajeg ini merupakan permohonan dari tim pengacara Bahar yang mendasari permintaan keluarga Bahar. Dengan kata lain, tim jaksa sudah menyetujui terkait permohonan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan agar ditahan di Pondok Rajeg ini sudah disampaikan tim pengacara setelah keluarnya putusan Bahar. Penahanan Bahar di Pondok Rajeg ini atas permintaan dari pihak keluarga. Salah satu alasannya, agar lebih dekat dengan keluarga.
"Ya, permintaan keluarga," ujar Azis.
Baca juga: Habib Bahar Terima Divonis 3 Tahun Bui |
Permintaan ini juga berlaku bagi dua murid Bahar yang sama-sama sudah divonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Menurut Azis, pihak Kejari saat ini tengah bersurat ke Kejati Jawa Barat terkait permintaan ini.
Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith, akan dieksekusi hari ini. Bahar bakal dieksekusi ke salah satu lapas di Kabupaten Bogor.
"Habib Bahar dan kawan-kawan akan dieksekusi hari ini," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/8/2019).
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(dir/bbn)