Praktik korupsi itu dilakukan OH selaku Kepala UPT dan bendaharanya MS di RSUD Lembang. Korupsi berlangsung sejak 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS, yang seharusnya dilaporkan Rp 11 miliar, hanya disetorkan Rp 3 miliar.
"Setelah dana BPJS masuk ke rekening, oleh kedua tersangka OH dan MS hanya disetorkan sebagian. Kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar," kata Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan uang hasil korupsi tersebut dibelikan sejumlah bidang tanah, rumah, hingga tas-tas bermerek, seperti Louis Vuitton dan Gucci. Ada juga barang-barang seperti guci dan lima set mebeler.
"Iya, mereka (tersangka) uang hasil korupsi dibelikan tanah, rumah di Jambi. Ada juga tas-tas mewah dan barang lainnya," ucap Hari
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jabar. Berkas penyidikan keduanya, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Agustus 2019.
"Saat ini berkas sudah dikirim ke JPU, dinyatakan lengkap 2 Agustus lalu. Tahap dua, minggu ini akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Truno.
Tonton video Alasan 5,2 Juta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini