Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar menyebutkan perbuatan bejat KS itu berlangsung di kediaman korban, kawasan Klangenan, Kabupaten Cirebon. "TKP-nya di kamar korban. Kejadiannya waktu Mei lalu. Pelaku memanjat tembok kemudian masuk melalui jendela kamar korban," kata Kartono di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2018).
Ulah durjana pelaku terpergok oleh salah seorang tetangga korban. "Pas pelaku ke luar dari jendela diketahui orang lain atau tetangganya. Kemudian melapor ke orang tua korban. Pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini aktif sebagai seniman atau bermain musik di salah satu sanggar wayang. Kenal korban melalui media sosial," kata Kartono.
KS diganjar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini