Menyusup Lewat Jendela, Remaja Cirebon Perkosa Kekasihnya

Menyusup Lewat Jendela, Remaja Cirebon Perkosa Kekasihnya

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 20:58 WIB
Ilustrasi kasus kejahatan seksual. (Foto: Luthfy Syahban/detikcom)
Cirebon - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon meringkus KS (19). Remaja lelaki tersebut memerkosa kekasihnya yang berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar menyebutkan perbuatan bejat KS itu berlangsung di kediaman korban, kawasan Klangenan, Kabupaten Cirebon. "TKP-nya di kamar korban. Kejadiannya waktu Mei lalu. Pelaku memanjat tembok kemudian masuk melalui jendela kamar korban," kata Kartono di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2018).

Ulah durjana pelaku terpergok oleh salah seorang tetangga korban. "Pas pelaku ke luar dari jendela diketahui orang lain atau tetangganya. Kemudian melapor ke orang tua korban. Pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KS mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Sejoli ini lalu pacaran.

"Pelaku ini aktif sebagai seniman atau bermain musik di salah satu sanggar wayang. Kenal korban melalui media sosial," kata Kartono.

KS diganjar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads