Polres Cirebon Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket

Polres Cirebon Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 20:29 WIB
Komplotan pencuri yang ditangkap personel Satreskrim Polres Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Sat Reskrim Polres Cirebon meringkus komplotan spesialis pembobol minimarket lintas daerah. Aksi komplotan pencuri ini terekam kamera CCTV minimarket yang disatroninya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan total pelaku yang tergabung dalam komplotan tersebut berjumlah empat orang, yakni DN, RT, EN dan SS. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Dasarnya penangkapannya memang kita selidiki dari rekaman CCTV. Mereka ini komplotan spesialis pencurian di minimarket," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Kamis (1/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Cirebon Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol MinimarketKapolres Cirebon AKBP Suhermanto memperlihatkan barang bukti. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Suhermanto mengatakan aksi pencurian komplotan tersebut selalu dilakukan pada malam hari atau dini hari saat kondisi minimarket tertutup. Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol gembok toko.

"Menurut pengakuan pelaku, sudah dua kali mencuri minimarket. Kemudian mengambil macam-macam barang yang ada di minimarket. Yang (pencurian) terakahir itu kerugiannya sekitar Rp 42 juta. Lokasinya di Kecamatan Ciledug, " kata Suhermanto.

Lebih lanjut, Suhermanto menambahkan komplotan tersebut memilih secara acak target minimarket yang bakal dibobol. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya minimal tujuh tahun kurungan penjara. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads