Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan total pelaku yang tergabung dalam komplotan tersebut berjumlah empat orang, yakni DN, RT, EN dan SS. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dasarnya penangkapannya memang kita selidiki dari rekaman CCTV. Mereka ini komplotan spesialis pencurian di minimarket," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto memperlihatkan barang bukti. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom) |
"Menurut pengakuan pelaku, sudah dua kali mencuri minimarket. Kemudian mengambil macam-macam barang yang ada di minimarket. Yang (pencurian) terakahir itu kerugiannya sekitar Rp 42 juta. Lokasinya di Kecamatan Ciledug, " kata Suhermanto.
Lebih lanjut, Suhermanto menambahkan komplotan tersebut memilih secara acak target minimarket yang bakal dibobol. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya minimal tujuh tahun kurungan penjara. (bbn/bbn)












































Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto memperlihatkan barang bukti. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)