KIP: 68 Persen Badan Publik Kurang dan Tidak Informatif

KIP: 68 Persen Badan Publik Kurang dan Tidak Informatif

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 19:14 WIB
Rakernis Komisi Informasi Pusat di Bandung. (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Komisi Informasi (KI) baru saja menyelesaikan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sebagai usulan yang akan ditetapkan dalam Rakornas ke-10. Poin-poin usulan hasil Rakernis tersebut dibuat dalam rencana aksi KI. Apa saja?

Rakernis yang dihadiri Komisi Informasi se-Indonesia ini berlangsung di Hotel Courtyard Marriot Bandung, 29 - 31 Juli 2019. Tema yang diangkat yaitu 'Optimalisasi Keterbukaan Informasi Mewujudkan Indonesia Berdaya Saing Global'.


Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Nurayana mengatakan usulan-usulan dalam Rakernis tersebut terbagi menjadi tiga fokus yakni demokrasi ekonomi, penegakan hukum berkeadilan dan pemerintahan partisipatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemerintahan partisipatif adalah bagaimana posisi KI mewujudkan good governance. Kalau penegakan hukum berkeadilan adalah penekanan transparansi dan akuntabilitas. Kalau demokrasi ekonomi bagaimana mewujudkan good governance tapi penekanannya tata kelola ekonomi baik, perizinan transparan, regulasi perdagangan," kata Gede usai kegiatan, Rabu (31/7/2019).

Ia menuturkan usulan-usulan yang dihasilkan berkaitan dengan digitalisasi sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Hal itu juga tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Memang informasi sekarang sudah digital meski tidak besar ya. Tapi dalam Undang-undang KIP digital sudah disebutkan. Pola informasi publik harus dibuat teknologi terkini," katanya.


Menurutnya komitmen Presiden dan Wapres terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin dalam mendukung upaya keterbukaan informasi publik sudah terlihat dalam visi misinya. Hanya saja, ia berharap tidak hanya menjadi komitmen saja melainkan dilaksanakan.

"Visi misi nomor 8 tentang pemerintahan transparan efektif dan efisien. Pelaksanaannya yang harus didorong bukan hanya komitmen. Nawacita (Jokowi-JK) juga sudah ada soal dukungan itu," tutur dia.

Ia menjelaskan berdasarkan evaluasi tahun lalu, tingkat keterbukaan informasi badan publik di era pemerintahan Jokowi-JK belum memuaskan. Dari 460 badan publik mitra KI, hanya sebagian kecil yang menjalankan amanat Undang-undang KIP.


Keterbukaan informasi publik ini terbagi dalam lima klasifikasi mulai dari tidak informatif 330 badan publik (BP), kurang informatif 53 BP, cukup informatif 53 BP, menuju informatif 36 BP dan informatif 15 BP.

"Kan komitmennya sudah ada di atas. Badan publik harus benar-benar melaksanakan itu, bukan hanya bicara saja. Kelas informatif dan menuju informatif masih rendah. Kelas kurang informatif dan tidak masih 68 persen. Itu monitoring dan evaluasi kami," ujar dia. (mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads