Kata Pemkot Sukabumi soal Jalan Perana Dipagar Setukpa Polri

Kata Pemkot Sukabumi soal Jalan Perana Dipagar Setukpa Polri

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 22:29 WIB
Akses yang dipagar Setukpa Polri di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri (Setukpa Lemdikpol) memagar Jalan Perana, Kota Sukabumi, yang merupakan akses bangunan indekos warga dan gedung sekolah SMK di bawah Yayasan Pasim. Kedua pihak saling klaim soal akses masuk Jalan Perana.

Versi Setukpa jalan tersebut ialah jalan akses milik mereka menuju Asrama Setukpa, sementara warga merasa itu adalah jalanan umum. Membuktikan klaim itu, keduanya memiliki site plan jalan yang berbeda.

Pemkot Sukabumi buka suara soal status Jalan Perana yang memicu kekisruhan tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi Asep Irawan memastikan Jalan Perana bukan aset Pemkot Sukabumi, melainkan milik atau aset Setukpa Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di kita itu tidak ada dalam database jadi kita tidak mengakui itu sebagai jalan kota, memang aset milik Setukpa. Kita juga dulu pernah membantu (pembangunan) jalan itu sampai ke Babakan Jampang, dari nol malah dari jalan itu masih tanah, kita yang bangun zaman wali kotanya Bu Molly," tutur Asep, Senin (30/7/2019).


Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Asep menjelaskan, pada saat pembangunan Jalan Perana tahap 1 dan 2 dimulai dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi yang ditandatangani oleh walikota saat itu, Muslikh Abdusyukur.

"Izin lokasi itu disarankan harus mendapatkan izin dari Secapa namanya saat itu kalau sekarang kan Setukpa. Izin itu tentang penggunaan Jalan Perana kepada pihak Setukpa, keluar izinnya dari Ka Secapa saat itu," tuturnya.

"Untuk Pondok Ibuku kan baru-baru ini, yang jelas sebelumnya sudah ada izin penggunaan dari Secapa untuk Jalan Perana. Nah mungkin (warga) yang lain ngikut. Secara administratif memang warga mengantongi izin tertulis dari Kasetukpa," ujar Asep menambahkan.

Saling Klaim

Pemilik indekos sekaligus rumah makan dan Sekolah milik Yayasan Pasim di Jalan Perana, Kota Sukabumi, tak terima akses kendaaran menuju bangunannya dipagar oleh pihak Setukpa Lemdikpol.

"Kita akan pertanyakan ke Pemda (Pemkot Sukabumi) kaitan izin ini. Kita oleh mereka diperbolehkan membuat lahan parkir dengan akses masuk dan keluar di Jalan Perana. Toh pihak BPN juga bilang ini jalan umum," ujar Benny Hoesin, pemilik indekos.

Benny mengaku gusar ketika didatangi pihak Setukpa yang memintanya mencari akses jalan lain hingga berujung pemagaran. Proses pemagaran berlangsung sejak Senin (29/7) kemarin, rencananya pemagaran terus dilakukan hingga hanya diberikan satu pintu masuk dan keluar untuk kendaraan pribadinya.

"Hari Minggu datang Provost Setukpa mengukur-ukur. Minta izin mau pagar tempat saya. Saya bilang kalau mau pagar, mereka salah. Jalan Perana ini juga digunakan warga lainnya, ada sekolah, ada perumahan," tutur Benny.

Kata Pemkot Sukabumi soal Jalan Perana Dipagar Setukpa PolriAkses yang dipagar Setukpa Polri di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Ia menunjukkan rencana lokasi miliknya yang sudah ditandatangani pihak Dinas Tata Ruang Pemkot Sukabumi. Memang ada akses parkir milik gedung indekos yang langsung ke Jalan Perana yang terhubung dengan Jalan Raya Siliwangi.

"Kalau sudah diizinkan oleh pemkot sama artinya itu sebenarnya jalanan umum. Boleh silahkan ditanyakan jalan ini ada sejak kapan ke warga yang usianya 80 tahunan," tutur Benny.

Benny juga menunjukkan rencana lokasi yang disebutnya milik Setukpa. Di situ tergambar Jalan Raya Siliwangi tidak terlihat tembusan Jalan Perana.


Pihak Setukpa melalui Pjs Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Setukpa Lemdikpol Sukabumi, AKBP M Helmi menegaskan apa yang dilakukan Setukpa berdasar pada dokumen yang dimiliki pihaknya.

"Kita punya sertifikat, kita bahkan sudah dipanggil Ombudsman apa yang kita lakukan tidak salah. Kita tegaskan itu bukan jalan umum, itu jalan masuk ke asrama Perana milik Setukpa. Itu dibuat seolah-olah jalan umum karena mungkin di belakang itu ada perumahan," kata Helmi.

Terkait perumahan yang ada di Jalan Perana, Helmi menjelaskan pihak pengembang pernah bersurat meminta izin untuk penggunaan jalan sebagai akses masuk material untuk keperluan pembangunan. Seiring berjalannya waktu, warga perumahan menggunakan Jalan Perana seolah jalan umum.

Ombudsman Turun Tangan

Ombudsman RI akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait kisruh saling klaim penggunaan Jalan Perana di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Mereka dipanggil antara lain, Yayasan Pasim, Pemkot Sukabumi dan Setukpa Polri.

Panggilan soal klarifikasi itu diungkap Walikota Sukabumi Achmad Fahmi. Fahmi menjelaskan sejumlah pihak diundang untuk dimintai penjelasan terkait kisruh Jalan Perana.

"Kita ada undangan dari Ombudsman RI, tugas Pemda kan memfasilitasi, baik kepada warga maupun mencari benang merah dengan Setukpa. Semoga besok di Ombudsman ada solusi terbaik," kata Fahmi.

"Katanya ada warga juga yang mau ikut, itumah terserah warga ya kalau memang mau ikut," ia menambahkan.

Apakah bersedia nantinya status Jalan Perana dialihkan ke Pemkot Sukabumi? "Kita lihat besok setelah dari Ombudsman. Intinya kami siap kalaupun nanti statusnya (Jalan Perana) dialihkan ke Pemkot Sukabumi," tutur Fahmi. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads