"Vonis ini bukan sebagai balas dendam negara kepada warganya melainkan sebagai bentuk edukatif dan introspektif," kata ketua majelis hakim PN Karawang Elvina saat membacakan vonis, Selasa (30/7/2019).
Aspek edukatif, Elvina menjelaskan, bertujuan memberi pemahaman supaya ketiga terdakwa tidak mengulang kembali perbuatannya. "Sekaligus untuk tidak dilakukan pihak-pihak lainnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan yang paling mendasar, kata Elvina, ketiga terdakwa masih memiliki anak kecil yang perlu diurus di rumah. "Kami pertimbangkan, ketiga terdakwa masih punya anak kecil yang butuh perhatian dan kasih sayang. Supaya anak tidak kehilangan cinta ibunya," ujar Elvina.
Sebelumnya, ketiga emak PEPES tersebut didakwa Pasal 28 ayat dua jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun, lantaran dakwaan pasal alternatif, hakim menilai perbuatan ketiganya lebih condong ke Pasal 14 ayat 2. "Para terdakwa membuat unggahan sebagai bentuk laporan kepada Calon 02 saat Pilpres 2019. Begitu unggahan viral, mereka langsung menghapus (unggahan) di medsos," tutur dia.
Apalagi, ketiga terdakwa dan keluarganya telah minta maaf kepada sejumlah ormas Islam di Karawang. "Permintaan maaf diutarakan kepada Banser dan NU," kata hakim yang menjelaskan jika dipertimbangkan putusan telah adil dan sepadan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini