Kuasa hukum tiga terdakwa Eigen Justisi menyambut baik putusan hakim tersebut. Sebab vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Karawang yakni 8 bulan penjara.
"Keluar nanti pada 24 Agustus 2019. Kita puas dengan putusan hakim," kata Eigen usai sidang di PN Karawang, Selasa (30/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya majelis hakim PN Karawang memvonis ketiga terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika divonis 6 bulan penjara. Ketiganya secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi bohong sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah.
"Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan padahal kabar bohong," kata Ketua Majelis Hakim Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang.
Berdasarkan vonis tersebut, ketiganya tak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, vonis 6 bulan tersebut dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pinda penjara selama enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Elvina.
Simak Juga 'Emak-emak Kampanye Sebut Jokowi akan Hapus Pelajaran Agama':
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini