Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi bohong, sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah.
"Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan, padahal kabar bohong," kata ketua majelis hakim Elvina di ruang sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa, yakni Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, tak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, vonis 6 bulan tersebut dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Elvina.
![]() |
Simak Juga 'Emak-emak Kampanye Sebut Jokowi Akan Hapus Pelajaran Agama':
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini