Sekadar diketahui, Kejari Bandung menetapkan Andri Salman sebagai tersangka perkara dugaan menyalahgunakan aset deposito senilai Rp 2,7 miliar. Kala itu Andri menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar Bermartabat.
Mengenai penetapan status tersangka terhadap Andri, Oded mengaku, telah meminta Badan Pengawas PD Pasar untuk segera mengevaluasi. Evaluasi itu dilakukan selain untuk melihat masalah hukum yang terjadi saat ini juga untuk memastikan kinerja PD Pasar tetap berjalan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sedang ada proses hukum, Oded tetap meminta PD Pasar tetap melakukan kegiatan usahanya secara maksimal. Sejumlah program yang telah direncanakan diharapkan bisa terlaksana.
"Mereka sudah punya RKP (Rencana Kerja Perusahaan) saya berharap mereka bisa menginventarisir masalah seperti apa, sehingga bisa berbuat seperti apa ke depannya," tuturnya.
Selain itu, Oded menilai perlu ada upaya pembenahan secara internal di tubuh PD Pasar. Hal itu penting dilakukan demi meningkatkan kinerja perusahaan berpelat merah tersebut.
"Sesungguhnya organisasi apapun yang butuh internalisasi kita. Kalau sudah kuat dan baik (internalnya), insyaallah ujungnya bakal bagus," ujar Oded.
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman mengakui penetapan dirinya sebagai tersangka cukup mengganggu kinerja. Sebab ada beberapa rencana proyek yang terhambat akibat masalah hukum yang membelitnya. "Sangat mengganggu, jadi kita dalam hal ini banyak pekerjaan PD Pasar yang tertunda," ucapnya.
Misalnya saja, lanjut dia, terkait rencana pembangunan Pasar Cihaurgeulis, kerja sama revitalisasi sejumlah pasar tradisional dengan PT Wika, dan beberapa lainnya.
"Tapi mudah-mudahan kejadian ini teman-teman PD Pasar tidak terganggu," kata Andri. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini