Wali Kota Tolak Gugatan Benny yang Ingin Dilantik Jadi Sekda Bandung

Wali Kota Tolak Gugatan Benny yang Ingin Dilantik Jadi Sekda Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 15:32 WIB
Sidang gugatan Benny Bachtiar di PTUN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar. Pihak Wali Kota Bandung menilai proses pemilihan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat ini sah dan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari yang mewakili Oded dalam perkara gugatan yang dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil penggugat sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan penggugat. Kami meyakini keputusan Wali Kota Bandung yang telah menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Ema Sumarna sah dan telah sesuai ketentuan," ucap Bambang dalam sidang di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bambang menuturkan ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya menolak dalil gugatan Benny. Salah satunya terkait kedudukan Benny yang saat ini statusnya tak memiliki hubungan langsung dengan Oded.

"Memang benar bahwa tergugat tidak mengeluarkan surat keputusan bagi penggugat sehingga tidak ada hubungan. Sesuai asas hukum, orang yang boleh mengajukan gugatan memiliki kepentingan langsung. Maka terjadi suatu hubungan hak dan kewajiban dari suatu peristiwa hukum. Dengan demikian penggugat tidak memiliki legal standing karena penggugat tidak ada hubungan dengan tergugat. Dari uraian itu dengan demikian majelis hakim patut menolak seluruhnya gugatan penggugat," tuturnya.

Bambang menuturkan proses pemilihan Sekda Kota Bandung ini sesuai aturan. Menurutnya memang saat itu dilakukan seleksi terbuka hingga menyisakan 3 kandidat termasuk Benny.

"Atas hasil seleksi Sekda, ada pertimbangan yang isinya menunda hasil calon sampai dilantiknya Wali Kota terpilih. Ini sesuai arahan Mendagri," katanya.


Dalam perjalanannya, Oded mengajukan perubahan nama. Proses perubahan ini, kata Bambang, telah sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

"Dengan penggantian nama calon, tergugat melakukan koordinasi pergantian nama Sekda menjadi Ema Sumarna per tanggal 29 Oktober 2018 ke Gubernur Jawa Barat. Koordinasi dilakukan dengan komunikasi langsung dan tertulis," ucapnya.


Pergantian Sekda dari Benny ke Ema, kata Bambang, berdasarkan penilaian objektif dari Oded. Sebab, berdasarkan hasil seleksi terbuka pun Ema memiliki ranking tertinggi dari calon lainnya yakni 81,65 sedangkan Benny 80,15.

"Secara objektif tergugat memilih Ema karena beliau menempati ranking yang tertinggi secara objektif. Sampai saat ini situasi yang berkembang Ema Sumarna telah mendapat penerimaan dan melaksanakan tugas dengan baik. Salah satu bukti sampai saat ini tidak ada koreksi dan teguran terkait pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda," tuturnya. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads