Usai pemeriksaan selesai, mereka akan dikembalikan ke Kabupaten Bandung. "Kami masih melakukan pemantauan melalui Dinsos Situbondo," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (30/7/2019).
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka itu yakni muncikari berinisial S (50) dan istrinya berinisial SB (50) serta anak perempuannya berinisial N (33). Ketiganya merupakan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Mereka diduga memiliki peran dalam mempekerjakan para korban secara komersial selama berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemulangan setelah pemeriksaan Polres Situbondo selesai akan diberikan ke Dinsos Jawa Timur lalu ke Dinsos Jawa Barat dan diantarkan ke kita," ucap Nindiawati.
Setelah dipulangkan ke Bandung, menurut dia, para korban korban akan menjalani rehabilitasi oleh Dinsos Kabupaten Bandung. "Ada, nanti di Dinas Sosial. Dinas Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan para korban, termasuklah cek up dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, ada juga pelatihan keterampilan kerja kepada para korban. "Nanti ada pelatih dari kami," kata Nindiawati.
Pihaknya mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung agar berhati-hati dengan rekrutmen pekerjaan yang tidak diketahui latar belakangnya.
"Segera berkoordinasi dengan Puskesos dan RT RW. Kalau ada yang mencurigakan segera laporkan. Ditakutkan ada calo-calo yang tidak bertanggungjawab," tutur Nindiawati. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini