Kata Pemprov Jabar Soal Sekda Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Kata Pemprov Jabar Soal Sekda Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 20:46 WIB
Foto: (Nfadils/d'Traveler)
Bandung - Sekda Jabar Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta. Apa respons Pemprov Jabar?

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

"Saya baru tahu kabarnya. Belum ada kontak ke beliau (Iwa) dan juga belum kontak biro hukum juga," ucap Hermansyah via telepon, Senin (29/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hermansyah belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai status hukum Iwa. Rencananya akan disampaikan lebih lanjut besok.

"Baiknya kita tunggu besok pagi ya," ujar Hermansyah.

detikcom sempat mencoba mengkonfirmasi langsung pada Iwa, namun telepon dan pesan singkat hingga kini tidak direspon.


Sebelumnya, Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang. (mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads