"Pada prinsipnya kami menindak pelanggaran lalu lintas. Kalau ada tindak pidana, Satreskrim akan menentukan unsur pasal apa yang akan dikenakan kepada pelanggar," Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo, Senin (29/7/2019).
Insiden itu bermula saat Natan tengah mengatur lalu lintas di perempatan Jalan Rajiman-Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis (25/7) lalu. Natan tiba-tiba melihat sebuah mobil melanggar lampu merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kasatresrkim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan soal koordinasi yang disampaikan Kasatlantas. Pihaknya mengakui belum menentukan pasal pidana ke sopir mobil tersebut.
Proses penyelidikannya, sambung dia, masih berlangsung. Rifai hanya memastikan pihaknya sudah mengetahui profil penabrak polantas itu.
"Iya, kita sudah dapat identitasnya," ucap Rifai singkat.
Sebelumnya, suara tegas diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi berkaitan persoalan tersebut. Menurut Rudy, aksi sopir menabrak Natan merupakan bentuk perlawanan kepada polisi yang menjalankan tugas.
Ia menyebut pemobil itu dapat dijerat pidana umum. "Kita akan pidanakan. Pidanakan dengan pidana umum," tutur Rudy saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (26/7).
Simak Juga 'Sosok Brigadir Natan yang Viral Gegara "Menempel" di Kap Mesin Mobil':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini