"AS diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya kepada detikcom via pesan singkat, Senin (29/7/2019).
Aco mengatakan pemanggilan terhadap Andri dilakukan berdasarkan surat panggilan yang sudah dilayangkan sejak Kamis (25/7) lalu. Surat itu lalu diterima AS pada keesokan harinya atau Jumat (26/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aco, pihak tersangka melalui pengacaranya telah memberikan informasi tidak akan hadir dengan alasan sakit. "Dari penasihat hukum yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit. Sudah disertai surat keterangan sakit,"ucapnya.
Andri rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Bandung yang beralamat di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Lantaran Andri sakit, kata Aco, pemeriksaan ditunda. Pihaknya belum menentukan waktu penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Andri.
"Kita sudah dapat surat penundaan. Untuk waktunya nanti lihat perkembangan," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Bandung Rudy Irmawan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Andri Salman terkait penyalahgunaan aset deposito perusahaan.
Saat itu, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar. "Ini bukan masalah di pasarnya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Rudy. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini