Natan sendiri telah menindak pengemudi itu meski harus terbawa di atas kap mobil sepanjang 100 meter di kawasan Jalan Rajiman-Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis (25/7) lalu. Natan menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi itu.
Dari foto surat tilang maupun SIM yang beredar, diketahui nama pelanggar itu ialah Christian Cahyono. Terlihat pria kelahiran tahun 1995 beralamat di Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mengatakan meski tinggal di Jakarta, pria tersebut diketahui merupakan salah satu mahasiswa di Bandung. Hal ini didapati dari ijazah pengemudi yang ditemukan di dalam mobil.
"Namun, ijazahnya ada dari salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung," tuturnya.
Seperti diketahui video aksi Natan saat memberhentikan mobil B 1980 PRF di perempatan Jalan Rajiman-Pasirkaliki pada Kamis (25/7) siang itu viral di media sosial. Dalam aksinya, Natan terpaksa nempel di kap mobil gegara pengemudi mobil enggan berhenti.
Tonton juga video Sosok Brigadir Natan yang Viral Gegara "Menempel" di Kap Mesin Mobil:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini