Gagalnya proses mediasi ini setelah pihak penggugat yaitu calon rektor Atip Latipulhayat dan tergugat Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Kemenristekdikti menjalani mediasi terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/7/2019). Dalam mediasi terakhir yang digelar tertutup itu, tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
"Kami menyayangkan tidak berhasil mencapai perdamaian di saat mediasi ini. Artinya lanjut ke persidangan," ucap Richi Aprian, salah satu kuasa hukum Atip, usai mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richi mengungkapkan salah satu unsur gagalnya proses mediasi ialah pihak kuasa hukum MWA dan Menristdikti tak mampu menghadirkan principal atau pihak-pihak terkait selama mediasi. Padahal, menurut dia, hal itu penting dalam suatu proses mediasi.
"Pihak tergugat satu maupun tergugat dua tidak dapat mendatangkan principal-nya. Selama mediasi, tidak sekalipun principal dari tergugat satu ataupun dua hadir, selalu kuasa hukumnya yang hadir. Sedangkan Prof Atip hadir," katanya.
Pihak penggugat menyadari adanya kesibukan dari principal tergugat seperti Menkominfo Rudiantara dan Menristekdikti M Natshir. Namun, hal itu bukan jadi soal untuk menyelesaikan persoalan.
"Tadi kuasa hukum dari tergugat bilang posisi dari beliau kan dua-dua ya menteri. Kita pahami yang kita gugat ini bukan Pak Rudiantara sebagai menteri, tapi sebagai majelis wali amanat. Padahal pada prinsipnya ketika MWA ada rapat hubungi Pa Atip senantiasa datang," tutur Richi.
Perkara tersebut akan mulai masuk persidangan dua pekan ke depan atau pada 8 Agustus 2019. Pihak tergugat meminta ditunda selama dua pekan. "Agenda persidangan awal nanti pembacaan gugatan," ucap Richi.
Kuasa hukum dari pihak Unpad enggan mengomentari gagalnya mediasi tersebut. "Ke pihak penggugat saja," kata salah satu kuasa hukum Unpad. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini