Kejadian bermula saat korban diminta ayah tirinya, AS (54), untuk membuat mi. Namun korban menolak hingga timbul pikiran cabul pada otak AS.
"Korban diminta masak mi, tapi dia menolak. Terus korban dicabuli dengan cara ditarik, dibekap dan diancam agar jangan bilang pada ibunya," ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kuriniawan Ma'ruf, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah ancaman tersebut, korban pun tak bisa berkutik. Hingga akhirnya terjadi tindak pidana pencabulan.
Singkat cerita, ibu korban mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkannya ke kepolisian. Tak perlu waktu lama, AS langsung ditangkap.
Sementara itu AS mengaku hanya satu kali berbuat cabul pada anaknya. "Hanya sekali, saya khilaf," kata AS.
Selain mengamankan AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti daster kuning motif bunga dan celana warna biru milik korban yang menjadi saksi bisu tindak pencabulan.
AS kini telah ditahan di Mapolresta Tasikmalaya dan dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini