Rekomendasi ini diberikan setelah Jamal menjalani proses asesmen yang dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNN, kejaksaan dan kepolisian. Hasil asesmen menunjukkan ada dua rekomendasi terhadap Jamal.
"Rekomendasi pertama adalah yang bersangkutan ini setelah di asesmen merupakan pengguna murni, bukan bagian dari sindikat narkoba atau pengedar," ucap Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Sementara untuk rekomendasi secara medis, Sufyan mengatakan Jamal perlu direhabilitasi. Rujukan rehabilitasi dilakukan di pusat rehabilitasi nasional Lido Sukabumi.
"Rekomendasinya secara medis wajib direhabilitasi rawat inap dengan rujukan ke Lido. Kami sedang menghubungi Lido untuk dilakukan rekomendasi di sana," ucap Sufyan.
Menurut Sufyan, rehabilitasi akan dilakukan Jamal selama 6 bulan. Selama jangka waktu itu, Jamal tak boleh pulang.
"Rehabilitasi itu dilakukan selama enam bulan. Enggak boleh pulang karena rawat inap," katanya.
Ini Alasan Jamal ''Preman Pensiun'' Pakai Narkoba:
(dir/tro)