Pjs Dirut PD Pasar Tersangka Korupsi, Oded: Hormati Proses Hukum

Pjs Dirut PD Pasar Tersangka Korupsi, Oded: Hormati Proses Hukum

Mochamad Solehudin - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 15:56 WIB
Ilustrasi kasus koruosi (Ilustrator Edi Wahyono)
Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Umum PD Pasar Bermartabat Bandung Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Andri ditetapkan tersangka setelah menyalahgunakan aset deposito senilai Rp2,5 miliar milik perusahaannya.

Berkaitan permasalahan hukum yang menyeret Andri, Wali Kota Bandung Oded M Danial menghormati proses hukum yang berjalan.

Oded telah memerintahkan Badan Pengawas PD Pasar Bandung Bermartabat untuk mencari tahu terkait kasus tersebut. "Ya saya kira kalau ada permasalahan seperti itu, saya menghormati proses hukum itu berjalan," katanya, saat ditemui di Pendopo, Kota Bandung, Senin (22/7/2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku belum bertemu dan berkomunikasi dengan Andri. Namun, Oded telah menugaskan Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan kepada yang bersangkutan.

"Karena saya pemerintah, saya di situ punya yang namanya dewan pengawas. Saya tadi sudah minta kepada dewan pengawas agar langsung berkoordinasi dengan Pak Andri," ucapnnya.


Oded meminta Andri untuk mematuhi proses hukum yang sedang menimpanya. "Pak Andri harus mematuhi itu (proses hukum)," ujar Oded.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku prihatin. Sebab, ia menilai kasus korupsi ternyata masih ada di lingkungan Pemkot Bandung.

"Secara pribadi prihatin, ternyata sikap seperti itu masih ada, di lingkungan Kota Bandung," katanya.

Ia mengajak semua pihak terutama jajaran pejabat di Pemkot Bandung untuk lebih amanah dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita hormati proses hukum saja," ucap Yana.

Kepala Kejari Bandung Rudy Irmawan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Andri Salman terkait penyalahgunaan aset deposito perusahaan. Saat itu, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar.

"Ini bukan masalah di pasarnya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Rudy di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung. (mso/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads