Saat itu, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar. "Ini bukan masalah di pasarnya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Rudy di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakoni Andri terjadi pada 2017. "Pada hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini baru Andri yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejari Bandung akan menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Sementara ini baru itu, yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan lakukan lagi pendalaman baik terhadap saksi maupun tersangka ini," ujar Rudy. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini