Ketiganya adalah Kepala UPT Kebersihan Apit Akhmad, Kabag TU UPT Kebersihan Adang Rahmat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan Abdurahman Nuryadin.
Kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu. Saat itu terdapat anggaran belanja di UPT Kebersihan Bandung Barat sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000. Pelaksana tugas kegiatan tersebut adalah ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung Deddy Rasyid mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, sekaligus kita lakukan upaya penahanan," kata Deddy, Jumat (19/7/2019).
Ia mengungkapkan, perkara yang menjerat ketiganya tindak pidana korupsi. "Perkara yang disangkakan tindakan pidana korupsi dalam penyelewengan anggaran BBM dan peralatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Bandung Barat tahun anggaran 2016," katanya.
"Kerugian negara yang sudah ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar kurang lebih. Mereka langsung dilakukan penyidikan, siapa tahu kita menemukan bedanya kerugian lebih daripada itu," ucap Deddy.
![]() |
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Bale Bandung Teuku Syahroni berujar, tersangka bukan tidak mungkin akan bertambah. "Proses penyidikan berjalan, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan ada pihak atau orang yang harus bertanggungjawab lagi. Kami tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka dalam perkara ini," ujarnya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini