Polisi Warning Ortu Perempuan yang Diduga Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

Polisi Warning Ortu Perempuan yang Diduga Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 14:41 WIB
Pengecara PT Saritama Tarasindo Citra, Lucky Zebua, saat menanyakan kelanjutan kasus ke Mapolrestabes Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Yenny Hildawati Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar. Polisi meminta Yenny yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri.

Kasatresrkim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan pihaknya telah berupaya mencari keberadaan Yenny. Namun hingga kini batang hidung wanita tersebut tak kunjung ditemukan.

"Dia melarikan diri, sampai sekarang dicari-cari," ucap Rifai di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berbagai upaya dilakukab penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Bahkan pihaknya meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri. Permintaan itupun disampaikan kepada orang tua tersangka.

"Ada (imbauan menyerahkan diri). Kita juga datang ke orang tuanya. Ya orang tuanya bilang sudah enggak komunikasi lagi," kata Rifai.

Polisi terus menyelidiki dan mencari keberadaan Yenny untuk segera diproses secara hukum. "Kita tetap komunikasi dengan orang tuanya untuk dihadirkan. Kita juga pantau," tuturnya.


Kasus tersebut bermula pada tahun 2018. Yenny diduga telah melakukan penggelapan atas uang perusahaan milik PT Saritama Tarasindo Citra. Perempuan itu lantas dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor laporan STPL/2083/IX/2018/JBR/POLRESTABES tanggal 24 September 2018.

Polisi sendiri telah menetapkan Yenny sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut masih dalam penanganan pihak penyidik. Untuk menindaklanjuti laporan itu, PT Saritama Tarasindo Citra melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Bandung pada Selasa (16/7/2019).

"Kedatangan kami untuk menanyakan perkembangan kasusnya," ucap kuasa hukum PT Saritama Tarasindo Citra, Lucky Zebua.

Lucky menuturkan kasus ini menelan kerugian hingga Rp 2 miliar. Jumlah kerugian itu ditemukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan perusahaan terhadap terlapor.

"Rp 2 miliar itu hasil audit sementara, kemungkinan lebih besar. Klien kita sedang melakukan audit kembali," tuturnya.


(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads