"Bahwa perangkat yang dimaksud bukan BTS, melainkan tiang telepon dan rumah kabel dengan perkiraan total luas yang tidak lebih dari 2 m2," kata VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia Arif Prabowo dalam klarifikasi yang diterima detikcom, Jumat (12/7/2019).
Selain itu Arif juga memastikan bahwa berdasarkan dokumen resmi, perangkat milik Telkom berada di atas tanah negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara itu berpangkal pada 30 tahun lalu. Telkom memasang tiang dan panel BTS di sepetak tanah Jalan Wirasaba, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Padahal itu tanah saya. Waktu itu mereka memasang tiang dan panel tanpa izin saya selaku pemilik tanah," kata Sigit, Selasa (9/7/2019).
Akibat tiang dan panel listrik itu, Sigit mengaku tak bisa memanfaatkan tanah seluas 5x12 meter persegi di samping salon mobil miliknya. "Selama 30 tahun rencana saya tertunda," ujar Sigit. "Padahal tanah itu bisa dimanfaatkan membuat gudang," sambungnya.
Perdebatan menjadi sengit saat majelis hakim PN Karawang menggelar sidang di tempat. Siang itu, diketuai majelis hakim, Alfarobi serta hakim anggota Diah Rahnawati dan Dwinata Estu Dharma. Mereka mendengar keterangan dari Sigit sebagai penggugat dan perwakilan Telkom Karawang sebagai tergugat.
"Sebenarnya kami memasang tiang di tanah milik negara Pak Hakim," kata perwakilan Telkom Karawang.
Mendengar hal itu, Sigit marah. Ia mendebat dengan nada tinggi dan menyumpahi kualat kepada sejumlah karyawan Telkom Karawang.
"Kalian bisa kualat, tanah milik dibilang tanah negara. Saya beli tanah ini tahun 1987," ucap Sigit bersuara keras.
Usai sidang, ia masih berdebat dengan sejumlah pegawai Telkom. "Saya tak terima, apa dasar kalian menganggap ini tanah negara. Saya punya sertifikat," tutur Sigit.
Sejumlah perwakilan Telkom Karawang tak berbicara banyak. Mereka bergegas masuk ke mobil usai sidang di tempat. "Kami menunggu keputusan hakim PN Karawang seadil-adilnya," ujar Josh, perwakilan Telkom Karawang.
(tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini