Ditemui di rumahnya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019), Jim mengaku menjalani hukuman sekitar tujuh tahun gegara kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia bebas pada 2016.
Selama menjalani masa hukuman, ia beraktivitas sama dengan napi lainnya, mulai makan, mencuci, olahraga, hingga salat berjamaah. Suatu waktu, Jim merasa 'diintai' seorang napi pria lainnya tang berbeda kamar sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aktivitas dengan napi itu di area penjara hanya sebatas ngobrol. Meski si napi itu sempat mengutarakan suka dan nyaman kepadanya, tak membuat Jim hilang arah.
Sejumlah rekan sempat menyindir Jim menjalin hubungan dengan sang napi tersebut. Ia hiraukan sindiran tersebut.
Dia bercerita, napi yang mendekatinya itu bebas lebih awal. Beberapa bulan berikutnya, pada 2016, Jim menyelesaikan masa hukumannya. Setelah mengetahui keluar penjara, May sempat berkunjung beberapa kali ke rumah Jim.
"Pas saya keluar dia sempat beberapa kali ke rumah. Ngobrol dan bilang suka dengan saya. Nah, setahun ini dia sudah tak lagi ke rumah," ucapnya.
Menurut Jim, pengalamannya selama tujuh tahun dalam penjara, tak melihat ada perilaku penyimpangan seks antarnapi. "Kalau penyimpangan seks saya lihat tidak ada. Saya lihat normal-normal," kata Jim.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini