Pabrik yang membuat saluran pembuangan ilegal atau siluman tersebut adalah pabrik tekstil PT Bintang Warna Mandiri (BWM) yang berada di kawasan industri Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat mengatakan, penemuan saluran siluman itu berawal dari patroli rutin petugas.
"Pihak pabrik kedapatan membuang limbah kotor melalui pembuangan tidak sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Yusep via sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dampaknya limbah beracun langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Citarum. Cairan yang keluar pun berwarna cokelat dan suhunya panas.
"Saluran pembuangan itu langsung kami tutup dengan cara dicor permanen dan tidak akan dibuka lagi agar pengelola pabrik membuat saluran sesuai dengan aturan," katanya.
Terkait sanksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. "Untuk sanksi harus dilakukan DLH karena kami hanya melakukan penyisiran," ujarnya.
Kepala DLH Kota Cimahi M Ronny mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait temuan itu. "Perusahaan yang melanggar wajib dikenakan sanksi, pertama perusahaan akan kita tegur," kata Ronny.
Ia pun berharap perusahaan yang melanggar bisa segera memperbaiki IPAL. "Kami juga akan meningkatkan pengawasan, setelah melakukan verifikasi kita baru bicara sanksi apa yang akan diberikan," katanya.
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini