Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019), Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad sempat membacakan poin-poin pleidoi pribadi Bahar yang sudah disampaikan saat sidang beberapa waktu lalu. Pada sidang pleidoi, Bahar sempat membacakan sebuah hadis.
"Mengenai pembelaan terdakwa pada pokoknya dalam Alquran menyebutkan patut menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam hadis disebutkan jika melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan, jika tidak mampu dengan tangan maka dengan mulut. Jika mulut tidak mampu maka cegahlah dengan nasihat. Jika nasihat tidak mampu maka dengan doa," ucap Edison saat membacakan poin pembelaan Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pembelaan tersebut, majelis hakim mengambil pertimbangan-pertimbangan. Menurut dia, pembelaan Bahar tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tentunya tidak boleh dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Sedangkan penjarakan merupakan pilihan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Namun dengan melakukan saluran hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Bahar juga sempat menyebut tak berniat melakukan pemukulan terhadap dua remaja itu. Namun karena keduanya tak mengaku saat dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar, sehingga aksi pemukulan itu dilakukan.
"Majelis hakim menilai alasan terdakwa melakukan perbuatan karena korban menyangkal tidak dapat dibenarkan. Maka seharusnya terdakwa melaporkan ke pihak berwajib," katanya.
"Menimbang karena uraian di atas, maka pembelaan terdakwa beralasan untuk ditolak," ucap Edison menambahkan.
Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada Bahar. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar diadili di pengadilan usai menganiayaa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Simak Juga 'Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini