Ia menuturkan fenomena homoseksual dan lesbian di lapas dan rutan sebenarnya merupakan kewenangan Kemenkum HAM. Namun hal itu juga merupakan permasalah sosial yang perlu menjadi perhatiannya ke depan.
"Tapi mungkin dari konteks sosial, ini akan bisa jadi permasalah sosial, apabila sel-sel yang ada di lapas terlalu padat," kata Agus kepada wartawan di Poltekesos, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ia menuturkan persoalan sosial yang terjadi di lapas dan rutan harus menjadi perhatian berbagai pihak. Hal tersebut untuk mewujudkan filosofi pembinaan terhadap para narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai diperlukannya 'bilik cinta' untuk menyalurkan hasrat biologis warga binaan, Agung enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan hal tersebuk kepada Kemenkum HAM.
"Saya kira mengenai bilik cinta tanya saja ke kemenkumham seperti apa. Karena saya bukan ahli dalam membina napi," ujar Agus.
(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini