"Kami berharap pelaku dihukum maksimal dan berat. Pasalnya ini berlangsung empat tahun dan korbannya di bawah umur," ujar Ketua Komnas PA Diah Puspitasari kepada wartawan di Polres Garut, Sabtu (6/7/2019).
Diah mengatakan Ujang pantas dijatuhi hukuman berat lantaran korban yang berusia 15 tahun itu hamil dan melahirkan. Selain itu, Ujang juga mencabuli anak keduanya yang masih berusia 12 tahun dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.
Para korban saling menyaksikan ketika salah satu di antara mereka diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. "Kejadian tersebut membuat korban menderita," ujar Diah.
Ujang dijerat pasal berlapis oleh polisi. Selain dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Ujang juga diganjar Pasal 64 KUHP karena perbuatan yang dilakukannya berulang.
Kedua korban, sejak kasus ini terbongkar, langsung ditangani oleh pekerja sosial seperti Komnas PA dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Simak Video "Ketum Komnas PA Sebut Tindakan Eksploitasi Anak Bisa Dilaporkan"
[Gambas:Video 20detik]
(bbn/bbn)